Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 memenuhi panggilan Komnas HAM terkait penembakan tersangka teroris dokter Sunardi. Densus 88 menjelaskan 3 hal kepada Komnas HAM, dari peran dr Sunardi dalam jaringan terorisme hingga soal penembakan.
"Dalam konteks penjelasan itu, kami menjelaskan tiga hal kepada Komnas HAM secara umum. Pertama adalah bagaimana status tersangka dari dokter Sunardi. Kedua adalah kronologi dari peristiwa penegakan hukum yang membutuhkan tindakan tegas dan terukur," kata Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022).
Aswin mengatakan pihaknya juga memberikan dokumentasi terkait penembakan tersebut. Proses permintaan keterangan memakan waktu dua jam lebih.
"Ketiga adalah dokumentasi-dokumentasi yang sudah kami tunjukkan kepada Komnas HAM," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut Densus 88 juga telah menjelaskan latar belakang dari dokter Sunardi dalam jangka waktu hingga tiga tahun. Hal itu meliputi aktivitas-aktivitas yang dilakukan dokter Sunardi.
"Jadi kami dikasih background itu semua, meyakinkan kami apakah betul proses menjadikan tersangka itu, dan background bagaimana keterlibatan almarhum (dr Sunardi) ini sebagai terduga anggota teroris," katanya.
"Jadi dijelaskan hubungannya ini dan ini. Bahkan ditarik rentang waktu yang cukup lama. Jadi rentang waktunya lebih dari tiga tahun. Informasinya itu berangkat lebih dari tiga tahun, aktivitas-aktivitasnya," tambahnya.
Menurut Anam, peristiwa penangkapan yang berujung penembakan dr Sunari tidak berdiri sendiri. Dia menyebut penangkapan dr Sunardi berkaitan dengan penangkapan tersangka teroris lain berinisial AD di Jakarta.
"Yang kedua ini, sebenarnya peristiwa ini tidak berdiri sendiri, ada beberapa orang yang di saat bersamaan, karena suatu peristiwa ini diyakini Densus 88, peristiwa terorisme, itu peristiwanya diangkat ada penegakan hukum. Jadi penegakan hukum dokter Sunardi ini, tidak hanya dia sendiri, tapi ada yang lain di saat bersamaan, inisialnya AD, lokasinya di Jakarta, sebenarnya itu peristiwa yang berangkaian," katanya.
Sebelumnya, dokter Sunardi (54) tewas ditembak Densus 88 di Sukoharjo, Jawa Tengah, dalam penangkapan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Sunardi telah berstatus tersangka sebelum ditangkap.
"Sebelum dilakukan penangkapan, status Saudara SU adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga," kata Karo Pemas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Jumat (11/3).
Ahmad Ramadhan menjelaskan rentetan kejadian yang menyebabkan tersangka teroris Sunardi tewas di tempat. Penangkapan tersebut terjadi di daerah Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (9/11), pukul 21.15 WIB.
"Penangkapan terhadap tersangka tindak pidana terorisme dilakukan pada hari Rabu, tanggal 9 Maret 2022, pukul 21.15 waktu setempat, yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri di Jl Bekonang, Sukoharjo, terhadap satu tersangka atas nama SU, 54 tahun, warga Sukoharjo," jelasnya.
Dia menerangkan, pada saat penangkapan itu, polisi telah memperkenalkan diri dan bermaksud untuk menahannya. Lantas Sunardi tidak langsung memberhentikan kendaraannya.
"Saat penangkapan, petugas mencoba menghentikan kendaraan yang dikemudikan tersangka. Dan petugas sudah memperkenalkan diri serta menyatakan maksud dan tujuan," tutur Ramadhan.
Tetapi saat itu Sunardi melakukan perlawanan secara agresif kepada polisi yang hendak menangkapnya. Dia mencoba menabrakkan mobilnya ke arah polisi yang mencoba menghentikannya.
"Mengetahui mobilnya dihentikan oleh petugas, Tersangka melakukan perlawanan dengan agresif dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas yang sedang menghentikan tersangka," ujarnya. [detik.com]