Upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) terus dilakukan. Kali ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kesekian kalinya menaikkan tunjangan jabatan fungsional sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah.
Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 28/2022, 29/2022, 30/2022, dan 31/2022, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui laman Sekretariat Negara, Jumat (25/2/2022).
Setidaknya, ada 4 jabatan yang mengalami kenaikan tunjangan antara lain jabatan fungsional teknisi siaran, pranata siaran, asisten teknisi siaran, hingga asisten pranata siaran.
Dalam pertimbangan aturan tersebut, kenaikan tunjangan diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS.
Berikut ini daftar Kenaikan Tunjangan Jabatan Fungsional PNS:
Teknisi Siaran, Perpres 28/2022
Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000
Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000
Pranata Siaran, Perpres 29/2022
Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000
Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000
Asisten Teknisi Siaran, Perpres 30/2022
Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850.000
Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp 540.000
Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp 350.000
Asisten Teknisi Siaran Pemula Rp 230.000
Asisten Pranata Siaran, Perpres 31/2022
Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp 850.000
Asisten Pranata Siaran Mahir Rp 540.000
Asisten Pranata Siaran Terampil Rp 350.000
Asisten Pranata Siaran Pemula Rp 230.000
Selain itu, pemerintah juga memastikan, aparatur sipil negara (ASN) yang dipindahkan ke ibu kota negara (IKN) baru akan mendapatkan insentif.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Alex Denni menjelaskan, pihaknya tengah mengatur regulasi mengenai insentif, tunjangan kinerja, dan bonus bagi para aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan yang akan diatur tersebut salah satunya mengenai insentif bagi para ASN yang akan dipindah tugaskan ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Namun, berapa besarannya masih belum diputuskan.
"Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (insentif) transportasi. Kalau di korporasi apakah tunjangan kemahalan, apakah insentif khusus daerah tertentu, dan lain-lain. Nama dan besarannya masih belum bisa kita disclose," jelas Alex kepada CNBC Indonesia melalui video conference beberapa waktu lalu.
Sebelumnya hal yang sama juga sudah diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya mulai memikirkan adanya tambahan tunjangan bagi PNS/ASN yang akan dipindah tugaskan ke IKN di Kalimantan Timur.
Tambahan tunjangan, kata Sri Mulyani dibutuhkan karena kehidupan di IKN akan berbeda dengan kehidupan di Jakarta atau di kota-kota besar lainnya.
Dengan konsep IKN Nusantara new way of living and new way of working, hal tersebut akan mengubah desain perkantoran sehingga menimbulkan dinamika yang baru. Biaya hidup serta sarana hidup seperti rumah pun akan menganut konsep hunian hijau.
"Kalau nanti sudah tahap benar-benar pemindahan, maka dalam APBN harus dimasukkan mengenai tambahan tunjangan akibat konsekuensi dari pemindahan itu," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pasca Sidang Paripurna, Selasa (18/1/2022).
"Mungkin untuk jangka pendek belum sampai personal, tapi lebih kepada belanja barang. Tapi implikasi dari sisi belanja pegawai dan belanja barang nanti akan kami lihat berdasarkan beberapa tahapan pemulihan tersebut dalam jangka menengah panjang," kata Sri Mulyani melanjutkan.
Adapun mengutip laman www.ikn.go.id, pemerintah mengungkapkan pada 2022-2024 merupakan pemindahan tahap awal ke Kawasan IKN (K-IKN). Di mana akan dibangun infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung MPR/DPR RI, dan perumahan.
Juga meliputi pemindahan ASN tahap awal, pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar. Direncanakan pula Presiden RI Joko Widodo akan merayakan HUT RI Ke-79 di K-IKN pada 17 Agustus 2024.
Kemudian pada 2025-2035, akan dibangun IKN sebagai area inti yang tangguh, mengembangkan fase kota berikutnya seperti pusat inovasi dan ekonomi, menyelesaikan pemindahan pusat pemerintahan IKN.
Serta di tahun 2025-2035 juga akan mengembangkan sektor-sektor ekonomi prioritas, menerapkan sistem insentif untuk sektor-sektor ekonomi prioritas, serta mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals.[cnbcindonesia.com]