datadikdasmen.com - Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali akan pemerintah cairkan melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).Kemdikbud Ristek akan cairkan Tunjangan Profesi Guru sebanyak 4 tahapan untuk seluruh tunjangan.Hal itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan