Pinjaman Online Ilegal Diberantas, OJK Tegaskan Bersinergi Dengan Kominfo Dan Polri

Berantas Pinjol Ilegal

PR DEPOK- Otoritas Jasa Keuangan menegaskan komitmen mereka buat melarang Pinjaman Online( Pinjol) ilegal di Indonesia.

OJK mengklaim institusinya senantiasa bersinergi bersama Kominfo serta Polri buat menghalangi ruang gerak serta memberantas Pinjaman Online ilegal.

Pimpinan Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso melaporkan kalau grupnya semenjak tahun 2021 sudah menandatangani Pesan Keputusan bersama dengan lembaga terpaut jasa keuangan.

Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan( PTIJK) 2022 serta Peluncuran Taksonomi Hijau Indonesia, Wimboh kembali menegaskan komitmen OJK terpaut pinjol ilegal

" Kami bersama Polri, Kominfo, Bank Indonesia, Kemenkop UKM, menandatangani Pesan Keputusan Bersama pada 20 Agustus 2021," terangnya Dikutip PikiranRakyat- Depok. com dari PMJ News.

Dengan komitmen dan juga kerjasama dengan berbagai macam lembaga diatas diharapkan angka kerugian warga yang disebabkan Pinjaman Online ilegal dapat diberantas.

Utamanya, kerjasama OJK serta Kominfo yang diharapkan dapat mengedukasi warga saat sebelum melaksanakan pinjaman secara online.

" Sehingga warga dapat menguasai konsekuensi secara lengkap. Paling utama produk berizin ataupun tidak berizin," kata Wimboh

Dengan kerjasama bimbingan terpaut pinjol dengan Kominfo, OJK optimis tingkatan literasi warga terpaut pinjol dapat bertambah.

Tidak hanya itu, kerjasama OJK dengan pihak kepolisian pula bertujuan buat berikan rasa nyaman kepada warga.

Polri yang diharapkan dapat menolong menertibkan praktek- praktek pinjaman online ilegal yang meresahkan warga.

" Kami dukung langkah penegakan hukum tersebut kepada para pelaksana pinjol ilegal serta segala pihak terpaut," tukas Wimboh.

Sumber Pikiran-Rakyat.com