7 Syarat Calon Peserta PPG Dalam Jabatan. Simak Hasil Ringkasan Guru Dikdas Lamongan

7 Syarat Calon Peserta PPG Dalam Jabatan yang perlu Bapak dan Ibu Guru Dikdas Lamongan ketahui sebagai bahan persiapan menjadi Calon Mahasiswa.
Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab) merupakan program pendidikan untuk guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan.

7 Syarat Calon Peserta PPG Dalam Jabatan. Simak Hasil Ringkasan Guru Dikdas Lamongan

Bila bapak dan ibu selaku Peserta PPG Dalam Jabatan mengikuti serangkaian program dan dinyatakan lulus, maka akan menerima Sertifikat Pendidik sebagai bukti bahwa Anda dinyatakan sebagai tenaga profesional.

Sebagai bahan persiapan tersebut, bapak dan ibu apakah masuk dalam kriteria atau 7 Syarat Calon Peserta PPG Dalam Jabatan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2020.

7 Syarat Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Hasil Ringkasan Guru Dikdas Lamongan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program PPG dalam Jabatan agar bapak dan ibu dapat ditetapkan sebagai Calon Mahasiswa, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Terdaftar pada Dapodik.
    Untuk dapat mengikuti Program PPG dalam Jabatan, terlebih dahulu bapak dan ibu harus terdaftar dulu pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki Akun SIMPKB.
    Setelah bapak dan ibu harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka silahkan melakukan proses Registrasi Akun pada Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian & Berkelanjutan.
  3. Memiliki Ijazah S-l/D-IV sesuai dengan kualifikasi akademik.
    Pastinya bapak dan ibu guru memiliki Ijazah S-l/D-IV sebagai syarat untuk mengikuti atau sebagai Calon Peserta PPG Dalam Jabatan yang nantinya diunggah sebagai bukti dokumen administrasi.
  4. Guru PNS/Non PNS yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015.
    Jadi pengangkatan (Surat Keputusan) guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru bukan pegawai negeri sipil (Non PNS) yang ditetapkan hingga akhir Desember 2015.
    Jika bapak dan ibu diangkat sampai dengan batas akhir bulan Desember 2015, maka Anda dapat mempersiapkan diri tinggal menunggu waktu mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan.
  5. Guru PNS/Non PNS pada Satuan Pendidikan.
    Satuan Pendidikan dimaksud adalah sekolah atau lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  6. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
    Jika bapak dan ibu Guru Dikdas Lamongan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), maka tinggal memantau saja akun SIMPKB, namum bagaimana dengan yang belum memiliki NUPTK.
    Mekanisme untuk dapat memiliki NUPTK diajukan melalui Verval PTK dengan mengunggah SK Pengangkatan & Penugasan, KTP, Ijazah (SD, SMP, SMA, S1/D4) sesuai dengan persyaratan pengajuan NUPTK.
  7. Melengkapi Dokumen Persyaratan.
    Jika bapak dan ibu dinyatakan Lulus Tes Seleksi Akademik Calon Peserta PPG Daljab yang dapat dipantau pemberitahuannya melalui Akun SIMPKB, maka Anda diminta untuk melengkapi Dokumen Persyaratan.
    Proses melengkapi dokumen persyaratan ini merupakan proses kepesertaan dalam kelengkapan data Calon Peserta PPG Daljab melalui Akun SIMPKB.
Semoga, apa yang Admin Guru Dikdas Lamongan informasikan terkait 7 Syarat Calon Peserta PPG Dalam Jabatan berdasarkan hasil ringkasan ini bermanfaat bagi bapak dan ibu khususnya guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru bukan pegawai negeri sipil (Non PNS) yang ditetapkan (Surat Keputusan) hingga akhir Desember 2015.