Ramai KISRUH Harta Warisan Vanessa Angel, Ini Penjelasan Buya Yahya Bagaimana Cara Pembagian Harta Waris


Harta warisan peninggalan pasangan Bibi dan Vanessa Angel, kini menjadi sorotan. Bahkan dua keluarga pun sempat kisruh. 

Bagaimanakah pembagian harta waris saat orang tua meninggal dunia? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.

Waris berarti orang yang berhak menerima pusaka (peninggalan) orang yang telah meninggal.

Warisan berarti harta pusaka peninggalan.

Harta warisan dalam Islam merupakan harta yang ditinggalkan seseorang kepada ahli waris.

Warisan ini berupa properti atau aset yang ditinggalkan kepada ahli waris ketika pewaris meninggal dunia.

Lantas, bagaimanakah pembagian harta waris ketika orang tua telah meninggal dunia?

Berikut ini penjelasan selengkapnya yang disampaikan Buya Yahya melalui kanal YouYube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya juga menjelaskan tentang 3 cara pengalihan harta orang tua kepada anaknya, yaitu waris, wasiat dan hibah.

Terkait pembagian harta warisan ini berangkat dari pertanyaan berikut ini.

"Bagaimana hukumnya bila ada orang tua meninggal dan sebagian hartanya diberikan kepada anaknya, tapi tidak ke semua anaknya. Salah satu dari harta orang tersebut seperti tanah. Terus harta yang lainnya dikasih ke semua anaknya. Bahkan si anak yang tadi sudah kebagian dari bapaknya yang sudah meninggal dengan secara khusus. Itu boleh tidak hukumnya dan apakah itu merupakan suatu wasiat?," tanya seorang jemaah.

Menanggapi hal ini, Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai berpindahnya harta orang tua dengan tiga cara.

"Berpindahnya orang tua kepada anak, jika orang tua masih hidup lalu diberikan kepada anak namanya hibah," kata Buya Yahya.

"Jika harta orang tua berpindah kepada anak setelah orang tua meninggal namanya waris," tambahnya.

"Maka hati-hati, selagi bapak ibu masih hidup kalo ada anak bertanya 'Pak waris saya mana' itu anak kurang ajar," ujar Buya Yahya.

Jadi, waris merupakan harta yang dibagi setelah orang tua meninggal dunia.

Kemudian, ada yang namanya wasiat yakni memberikannya waktu hidup, dibaginya setelah meninggal dunia.

"Wasiat misalnya seorang bapak berkata 'Nak kalo bapak mati nanti tolong itu berikan ke sana' itu wasiat," terang Buya Yahya.

Sementara mengenai pembagian waris, Buya Yahya menuturkan harus secepatnya agar tidak terjadi persengketaan dan percekcokan.

"Cuma biarpun cepat, harus setelah utang kepada Allah, utang kepada manusia, utang kepada harta," jelasnya.

"Utang kepada Allah adalah misalnya nazar, utang kepada manusia diberesin dulu, utang kepada harta yaitu zakat yang belum dibayar," lanjutnya.

Kemudian, Buya Yahya menyampaikan jika wasiat harus didahulukan daripada waris.

Namun, Buya Yahya menuturkan jika tidak semua wasiat bisa dipenuhi bahkan ada wasiat yang haram dipenuhi.

Kemudian, Buya Yahya juga mengingatkan perkara hibah kepada para orang tua.

"Jika anda memberikan kepada anak anda waktu anda hidup namanya hibah, maka hibah harus adil. Haram orang tua yang tidak adil kepada anaknya, itu akan merusak hati sang anak," tutur Buya Yahya.

Hal ini bukan perkara yang sepele, karena Buya Yahya menuturkan pembuka rebutan waris adalah dari ketidakadilan tersebut.

"Adil ini disiapkan, tidak boleh niat dibeda-bedakan, karena anda merusak hati anak yang lain, hati-hati,"terangnya.

Sementara di sisi lain, Buya Yahya juga mengingatkan kepada para anak untuk tidak memprotes sikap orang tua yang bersikap adil.

"Jangan sekali-kali sebagai anak berkata bahwa bapak tidak adil, walau tampak di matamu itu-itu saja. Karena apa? Kita tidak tahu semua yang dilakukan oleh bapak ibu kita, mungkin waktu kita sakit dulu menghabiskan duit yang banyak," jelas Buya Yahya.

Maka dari itu, Buya Yahya berpesan agar jangan berprasangka buruk terhadap orang tua.

"Yang dibagikan waktu orang tua meninggal itu waris. Kalau waris ikut aturan sudah selesai yang diajarkan oleh Allah sesuai dengan aturan ahli waris, patuhi, beres, berkah," tutur Buya Yahya.

Lantas, apakah boleh membagi sama antara saudara laki-laki dan perempuan?

"Jawabnya adalah boleh dalam irama damai, tapi yang memulai harus yang lebih banyak jatahnya. Misalnya seorang anak laki-laki mengatakan 'Adek-adek, kakak-kakak, saya kan laki-laki tunggal, dibagi rata saja deh, boleh kalo dimulai dari anak laki-laki," terang Buya Yahya.

"Tapi kalo anak perempuan awas 'bang dibagi rata aja deh', awas ada tamak di dalam hatimu, hei anak perempuan hati-hati," jelasnya.

Sementara dikatakan Buya Yahya jika yang memulai anak laki-laki itu karena sang anak laki-laki ingin berderma.

Dan jangan prasangka buruk kepada syariat, kalo sudah urusan waris agak panjang sedikit, kakak adek 1 banding 2, saudara, laki-laki dapet 2 bagian, perempuan dapet 1," jelasnya.

"Jangan sekali-kali juga mengatakan tidak adil syariat, syariat sangat adil," tegas Buya Yahya.

Buya Yahya juga menegaskan jika di dalam Islam selalu adil dalam pembagian harta.

Demikianlah penjelasan mengenai pembagian harta waris, wasiat dan hibab saat orang tua meninggal dunia sebagaimana disampaikan Buya Yahya.

Sumber: Sripoku