Berdasarkan Pasal I Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian, dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Nomor Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 365) diubah sebagai berikut:
