Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PermenPUPR Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutanini berlaku bagi Unit Organisasi Teknis; dan/atau Masyarakat Jasa Konstruksi. Penyelenggaraan Jasa Konstruksi untuk mendirikan bangunan gedung dan/atau bangunan sipil harus menerapkan Konstruksi Berkelanjutan.
