Berdasarkan pasal I Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas PermenpanRB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 654), diubah sebagai berikut:
