PERMENPAN RB NOMOR 43 TAHUN 2021 TENTANG MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PANRB

Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan PANRB


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi atau Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan PANRB (Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), yang dimaksud Manajemen Risiko adalah serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola dan mengendalikan risiko yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi. Sedangkan pengertian risiko adalah kemungkinan terjadinya sesuatu peristiwa yang membawa akibat yang tidak diinginkan atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.