Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang dimaksud Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi. Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Pembina Jasa Konstruksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi. Pembinaan Jasa Konstruksi adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan jasa konstruksi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan jasa konstruksi.
