Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional atau PermenATR Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia terkait pendaftaran properti diperlukan adanya kejelasan atas biaya peralihan hak atas tanah; b) bahwa untuk memperjelas biaya peralihan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan pengaturan uang jasa dalam rangka pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.
