Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Permen LHK Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Kompetensi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), Lembaga Penyedia Jasa Penyusun AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), Dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, yang dimaksud Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Kompetensi Amdal adalah kemampuan kerja setiap individu di bidang Amdal yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Sertifikasi Amdal adalah serangkaian kegiatan yang diselenggarakan dalam proses pemberian sertifikat Kompetensi Amdal kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan dan lulus uji Kompetensi Amdal. Sertifikat Kompetensi Amdal adalah tanda pengakuan kompetensi seseorang yang memenuhi standar Kompetensi Amdal. Uji Kompetensi Amdal adalah proses penilaian baik teknis maupun nonteknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang berkompeten atau belum berkompeten di bidang Amdal. Standar Kompetensi Amdal adalah suatu ukuran atau kriteria yang berisi rumusan mengenai kemampuan individu di bidang Amdal yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan didukung sikap kerja serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada unjuk kerja yang dipersyaratkan. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Amdal yang selanjutnya disebut LSK Amdal adalah lembaga yang memiliki skema sertifikasi untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja Penyusun Amdal.
