PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI PERMENDESA PDTT NOMOR 15 TAHUN 2021

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021


Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, dinyatakan bahwa Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama dilaksanakan dengan prinsip: a) kepemilikan bersama masyarakat; b) partisipatif dan demokratis; c) sederhana, berpihak, dan melindungi; d) keterbukaan dan kemandirian; e) kesetiakawanan sosial, kekeluargaan dan kegotongroyongan; f) terkendali dan seimbang; dan g) berkelanjutan.

DOWNLOAD PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI PERMENDESA PDTT NOMOR 15 TAHUN 2021. DOWNLOAD DISINI