KEPMENKES NOMOR HK.01.07-MENKES-722-2020 TENTANG STANDAR PROFESI PENATA ANESTESI

KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-722-2020 Tentang Standar Profesi Penata Anestesi


Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-722-2020 Tentang Standar Profesi Penata Anestesi. Era globalisasi mempengaruhi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di seluruh bidang kehidupan melaju dengan cepat dan pesat sehingga menimbulkan diversifikasi menyeluruh, termasuk dalam bidang pelayanan kesehatan.