KEPMENKES NOMOR HK.01.07-MENKES-4611-2021 TENTANG STANDAR PROFESI TEKNISI KARDIOVASKULER

KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4611-2021 Tentang Standar Profesi Teknisi Kardiovaskuler


Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4611-2021 Tentang Standar Profesi Teknisi Kardiovaskuler. Peningkatan gangguan kardiovaskular sebagaimana terlihat pada hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskedas) tahun 2018 dimana prevalensinya mencapai 1,5% membutuhkan pelayanan kesehatan di bidang kardiovaskular yang dapat mengatasi berbagai gangguan tersebut. Sebagai salah satu penyakit tidak menular seiring dengan penin gkatan harapan hidup dan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) kedokteran jumlah gangguan kardiovaskular semakin meningkat. Penanganan gangguan kardiovaskular meliputi pencegahan, penegakkan diagnostik dan intervensi medis. Diperlukan berbagai alat dan sarana untuk memfasilitasi pelayanan gangguan kardiovaskular tersebut. Saat ini penatalaksanaan gangguan kardiovaskular banyak menggunakan teknologi kedokteran yang canggih sehingga memerlukan keterampilan khusus untuk dapat memberikan pelayanan yang terstandar.