KEPMENKES NOMOR HK.01.07-MENKES-3648-2021 TENTANG STANDAR PROFESI TERAPIS WICARA

KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-3648-2021 Tentang Standar Profesi Terapis Wicara


Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-3648-2021 Tentang Standar Profesi Terapis Wicara. Kebutuhan pelayanan terapi wicara di Indonesia semakin meningkat seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang telah mampu menyelamatkan pasien dengan berbagai gangguan penyakit tidak menu lar yang mengakibatkan berbagai gangguan organ. Keberhasilan tersebut memerlukan penanganan lanjutan untuk pemulihan kemampuan komunikasi, bicara, dan menelan. Diperlukan Terapis Wicara untuk merealisasikan kebutuhan pelayanan tersebut.

DOWNLOAD KEPMENKES NOMOR HK.01.07-MENKES-3648-2021 TENTANG STANDAR PROFESI TERAPIS WICARA. DOWNLOAD DISINI