KEPMENKES NOMOR HK.01.07-MENKES-321-2020 TENTANG STANDAR PROFESI EPIDEMIOLOG KESEHATAN

Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-321-2020 Tentang Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan


Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-321-2020 Tentang Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan. Pembangunan kesehatan pada hakikatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen Bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.