Diktum KESATU Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kepmen ESDM Nomor: 201.K-HK.02-MEM.S-2021 Tentang Peta Proses Bisnis Level 0 dan Level 1 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menyatakan Menetapkan Peta Proses Bisnis Level O dan Level 1 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang terdiri atas: a) Peta Proses Bisnis Level O; dan b) Peta Proses Bisnis Level 1, yang selanjutnya disebut Peta Proses Bisnis KESDM sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
