PERMENSOS NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG

Permensos atau Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang


Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial atau Permensos atau Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang, yang dimaksud Pengumpulan Uang atau Barang yang selanjutnya disingkat PUB adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, dan kebudayaan.