PERMENPUPR NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENILAI AHLI, KEGAGALAN BANGUNAN, DAN PENILAIAN KEGAGALAN BANGUNAN

Permenpupr Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan  Penilaian Kegagalan Bangunan


Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau Permenpupr Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan, dinyatakan bahwa Penilai Ahli yang diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan terdiri atas orang perseorangan, kelompok, atau lembaga.