PERMENPERIN NOMOR 21 TAHUN 2021 TENTANG PUSAT PENYEDIA BAHAN BAKU BAHAN PENOLONG IMPOR UNTUK INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH

Permenperin Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pusat Penyedia Bahan Baku aan / atau Bahan Penolong Impor Untuk Industri Kecil Dan Industri Menengah


Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pusat Penyedia Bahan Baku aan / atau Bahan Penolong Impor Untuk Industri Kecil Dan Industri Menengah, yang dimaksud Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan. Sedangkan yang dimaksud industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.