Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-313-2020 Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik. Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) merupakan salah satu jenis tenaga kesehatan dalam Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang sebelumnya dikenal dengan Analis Kesehatan atau Analis Medis adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perorangan dan masyarakat. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan masyarakat akan pelayanan laboratorium medik yang bermutu atau terstandar secara nasional maupun internasional, menuntut profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik agar senantiasa meningkatkan daya saing dengan kesetaraan kompetensi secara internasional.
