PEMBUNUHAN kakak-adik, Dira (20) dan Dea (13) di Dusun Wedoro Sukun, Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo, bermotif asmara. Pelaku Heru Erwanto itu menaruh hati kepada Dira tapi tak ada balasan.
"Pelaku ini pernah bekerja di warung kopi milik orang tua korban. Dia suka kepada korban tapi bertepuk sebelah tangan," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (7/9/2021).
Peristiwa pembunuhan itu berawal saat pemuda 25 tahun asal Ploso Klaten, Kediri yang ngekos di kawasan Sedati Sidoarjo itu datang ke rumah korban, Senin (6/9) malam. Dia bermaksud menemui Dira untuk menyampaikan isi hati.
Heru langsung memegang tangan Dea dan berhasil menarik pisau dan disayatkan ke leher sehingga Dea tersungkur. Darah bercucuran dari leher. "Melihat itu, kakaknya histeris. Dan pelaku panik," lanjut Kusumo.
Teriakan itu membuat Heru panik dan berusaha menindih dan mencekik leher Dira hingga tewas. Heru menyeret Dira dan Dea ke belakang rumah dan menceburkan kakak-adik itu ke dalam sumur yang kedalamannya enam meter.
Heru kabur dengan membawa Daihatsu Sigra warna putih AG 1192 EK yang terparkir dan mengantongi lima ponsel. Tengah malam, ibu korban pulang. Dia curiga melihat pagar terbuka dan mobil tidak ada di parkiran.
Kecurigaan semakin menjadi saat melihat bercak darah. Dia menghubungi suaminya dan melapor ke Polsek Waru. Polisi menelusuri bercak darah yang mengarah ke sumur. Diterangi senter terlihat helm di sumur dan diangkat.
Dari situ, petugas yakin, ada peristiwa pembunuhan. Petugas melacak mobil korban, dan diketahui berada di Tambaksawah, berjarak 2 km. Setelah didatangi, mobil diparkir di pinggir jalan.
Tapi polisi akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai sopir rental itu bersembunyi di sebuah penginapan di Sedati.
Heru sempat mengelak dan hendak kabur. Menurut Kusumo, polisi memberikan tembakan peringatan tapi tidak ada respons sehingga terpaksa memberikan hadiah timah panas di bagian kaki kanannya.
Kepada petugas, pemuda berbadan pendek ini mengakui telah menghabisi nyawa Dir dan Dea. Akibat perbuatannya, Heru terancam hukuman berlapis, termasuk Pasal 338 dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Menyesal Pak, benar-benar saya menyesal. Saya datang ke rumah itu bukan bermaksud untuk demikian. Saya ingin menjelaskan isi hati dan minta agar dia dan orangtuanya tidak mengatai saya terus," ujar Heru.
Tapi karena kedatangannya seolah ditolak, terjadilah cekcok mulut sampai berujung pembunuhan. "Adiknya itu ikut-ikutan dengan membawa pisau, makanya saya pegangi sampai terjadi itu. Kalau kakaknya, saya cekik karena histeris," tambah Heru. (ufi)