Saat pemberlakukan PPKM Darurat, layanan SIM Keliling terapkan prokes lebih ketat.
Mengutip dari Kompas.com, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo menjelaskan pelaksaan pelayanan SIM tetap buka.
"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah zona merah penyebaran Covid-19 dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan di luar wilayah zona merah dapat melayani 50 persen dari jumlah kapasitas normal," ujar Djati.
Artinya, layanan SIM baik untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru di tiap Satpas akan tetap buka dengan pembatasan kuota pemohon tiap harinya.
Menurut akun twitter @TMCPoldaMetro lokasi SIM 4 Juli 2021 hanya berada di dua tempat.
1. Jakarta Timur: Jl Raden Inten samoing McDonald Duren Sawit.
2. Jakarta Barat: Jl Panjang depan BJB Kebon Jeruk.
Pelayanan dibuka mulai pukul 07:00 WIB sampai 12:00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Meski layanam SIM tetap dibuka namun polisi memberikan dispensasi bila masyarakat mau menunda perpanjang SIM.
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Masa dipensasi diberikan pada pada tanggal 21-27 Juli 2021, dengan mekanisme perpanjangan.
Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut.
Maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
sumber :https://www.motorplus-online.com