Asyik Pemutihan Dan Diskon Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Cepet Urus.

 

Asyik ada pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, cuma sampai tanggal segini cepetan urus bro.

Kabar bagus buat bikers yang belum membayar pajak motor di tengah PPKM Darurat.

Soalnya mulai hari ini ada pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak ini diadakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur.

Adapun diskon PKB sebesar 20%, serta diskon 40% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2.

Ditambah sanksi administrasi dihapus dan bebas pajak progresif bro.

Bapenda Kaltim menggelar pemutihan dan diskon pajak mulai hari ini (5/7/2021) hingga 31 Agustus 2021.

Untuk lebih jelasnya, brother bisa lihat pengumuman di akun Instagram @bapendakaltim atau klik LINK ini.

Selain di Kalimantan Timur, pemutihan pajak kendaraan juga ada di 4 provinsi.

1. Kepulauan Riau

Pemutihan pajak kendaraan ini digelar Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.

Adapun item pajak yang akan mendapatkan relaksasi yakni pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok.

Bea Balik Nama untuk mobil seken (BBNKB) II digratiskan, sedangkan denda keterlambatan dibebaskan 100 persen.

2. Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah juga masih menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor

Masa berlakunya sejak 6 Mei hingga 6 September 2021.

Pada program pemutihan kali ini, Pemprov Jawa Tengah hanya memberikan keringanan berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor.

3. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung juga ikut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, program pemutihan ini telah dihadirkan oleh Pemprov Lampung sejak April hingga September 2021.

Ada 2 program pemutihan yang diberikan, berikut lengkapnya

Bebas Sanksi Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

4. Bali

Provinsi Bali turut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku hingga Desember 2021.

Ada 3 program pemutihan yang diberikan Pemprov Bali bagi para pengguna kendaraan bermotor, berikut lengkapnya.

Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Bebas Sanksi Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua

Bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk yang Menunggak Lebih dari 2 Tahun dengan Dibebaskan Pembayaran untuk Tahun Ketiga dan Seterusnya.

Tunggu apa lagi, cepat manfaatkan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor ini bro.

sumber :https://www.motorplus-online.com