Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diluncurkan oleh Kementerian Sosial sudah bisa dicairkan pada Juni 2021.
Bantuan ini merupakan salah satu jenis bantuan sosial yang dihadirkan oleh pemerintah selain Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Dalam menjalankan program bantuan BPNT atau bantuan sembako tersebut, pemerintah telah mengucurkan anggaran sebesar Rp42,5 triliun.
Tujuannya agar dana dapat tersalurkan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Penerima manfaat bantuan sembako itu diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki ekonomi rendah sehingga bantuan tersebut dapat dibelanjakan untuk kebutuhan pangan seperti beras dan lauk pauk.
Adapun masyarakat yang masuk ke telah terdaftar di Daftar Penerima Manfaat (DPM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200 ribu secara bertahap selama 12 kali dalam satu tahun.
Sehingga total bantuan BPNT yang akan didapatkan dalam setahun oleh keluarga penerima manfaat adalah Rp2,4 juta.
Bantuan BPNT yang dapat dicairkan hingga Desember 2021 bisa melalui melalui lembaga penyalur Himpunan Bank Negara (HIMBARA), yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Selain itu juga dapat dicairkan melalui Warung Elektronik atau e-Waroong terdekat.
Namun, sebelum mendapatkan manfaat bantuan BPNT Rp200 ribu tiap bulan, masyarakat harus terlebih dahulu memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Tercatat dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk dapat mengetahui secara jelas apakah telah terdaftar atau tidaknya sebagai penerima manfaat bantuan BPNT, masyarakat dapat mengeceknya secara online dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut langkah-langkah cek daftar penerima manfaat bantuan BPNT:
- Buka browser dan akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat Anda tinggal
- Ketik nama sesuai dengan yang tertera di KTP
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika tidak jelas huruf kode, maka klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
- Klik tombol cari.
Jika anda dinyatakan masuk ke dalam penerima manfaat bantuan BPNT, maka akan segera mencairkan dana sebesar Rp200 ribu.***
sumber :https://seputartangsel.pikiran-rakyat.com