Asyik banget, denda pajak kendaraan dihapus sampai tanggal segini!
Kabar gembira buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.
Buruan urus pajak motor brother, mumpung ada pemutihan pajak kendaraan nih.
Gak cuma bebas denda pajak, ada keringanan pajak kendaraan lainnya lo!
Program tersebut dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 101 tahun 2020.
Peraturan itu berisi tentang penghapusan sanksi admisnistratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2020.
Selain membebaskan denda pajak, pihaknya juga menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Keringanan pajak kendaraan tersebut sudah diberlakukan sejak awal tahun 2021.
Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku sampai 30 Juni 2021.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro.
"Di awal tahun kami sudah memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama." ungkapnya mengutip Kompas.com.
"Kebijakan ini berlaku sampai 30 Juni mendatang," sambungnya.
Kebijakan ini diberlakukan mengingat pandemi covid-19 masih berdampak bagi masyarakat.
Untuk itu, pemerintah berupaya untuk meringankan beban masyarakat dengan penghapusan denda pajak.
Selain itu juga meringankan bagi yang mau balik nama kendaraan bermotor apabila sudah dijual.
Tolong dicatat jangan sampai salah paham, yang dihapuskan hanya sanksi atau denda pajak kendaraan bermotor.
Untuk pajak pokok kendaraan harus dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sejauh ini, diskon pajak kendaraan baru berlaku di Provinsi Jawa Timur dengan besaran 5 dan 15 persen untuk roda dua dan empat.
Mumpung ada pemutihan pajak kendaraan, brother yang berada di Yogyakarta yuk urus sekarang juga.
Buat yang berada di luar Yogyakarta, tetap taat bayar pajak kendaraan ya!
sumber :https://www.motorplus-online.com