CAIR BULAN INI..! Begini Cara Klaim BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021

 

Kabar gembira bagi para karyawan untuk bisa mendapatkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 dari pemerintah.

Anda bisa mengklaim bantuan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 dalam artikel ini.

Namun sebelum itu, pemerinta melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan stimulus subsidi kepada karyawan.

Bantuan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dicairkan pada bulan Juni kepada karyawan dan para pekerja.

Kamu bisa melakukan pendaftaran mulai sekarang untuk bisa mendapatkan BSU dari pemerintah.

Sebelum daftar program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BSU, karyawan juga bisa mencermati syarat penerima bantuan ini.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker tengah berupaya mengusulkan kembali pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021.

“Terkait dengan sisa BSU/BLT yang belum tersalurkan, Kemnaker berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini,” kata Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021, dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun, Aswansyah menambahkan, untuk mewujudkan hal tersebut tentu harus ada persetujuan dari Kemenkeu dan penyesuaian dengan regulasi keuangan negara.

Dengan demikian, BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 akan kembali dicairkan kepada karyawan yang terdaftar sebagai penerima namun belum mendapatkannya hingga tutup buku pada tahun 2020.

Jika persetujuan dari Kemenkeu telah didapat, pihak Kemnaker akan segera berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pencairan. 

Berikut syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Membayar uang iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja/buruh/karyawan penerima upah

- Memiliki rekening bank aktif

- Bukan termasuk penerima program Kartu Prakerja

- Bukan karyawan BUMN atau PNS

Untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, karyawan perlu mendaftarkan datanya ke pihak pemberi kerja seperti HRD dan sebagainya.***

sumber :https://semarangku.pikiran-rakyat.com