Benarkah Uang Kertas Rp75.000 Ternyata Hanya Suvenir.?


Sempat beredar kabar uang pecahan Rp75.000 yang dirilis saat hari peringatan kemerdekaan Indonesia hanya sebagai suvenir atau cendera mata saja.

Lantas benarkah sebenarnya Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tak dapat digunakan untuk transaksi atau dengan kata lain tidak sah jika dijadikan sebagai alat pembayaran?.

Terkait isu simpang siur ini, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi Suti Masniari Nasution beri jabawan pasti atas keraguan masyarakat terkait uang Rp75.000.

Dikatakan Suti, uang pecahan Rp75.000 ini merupakan alat transaksi yang sah dan bukan hanya sekadar cindera mata saja.
“UPK 75 ini bisa untuk pembayaran, bukan cuma sekadar untuk suvenir. Ini alat pembayaran yang sah di NKRI,” kata Suti Masriani di Jambi dikutip dari Antara pada Jumat, 7 Mei 2021.

Jawaban tersebut disampaikan Suti lantran belum lama ini banyak masyarakat yang mengeluhkan uang baru pecahan Rp75.000 itu justru ditolak di beberapa tempat.

Padahal UPK 75 sebenarnya sah digunakan di seluruh penjuru Indonesia sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kalau ada penolakan dari masyarakat yang nggak mau dibayar pakai uang pecahan Rp75.000 seharusnya tidak boleh terjadi. Kan sudah ada undang-undangnya,” tutur Suti.
Berdasarkan pasal 23 ayat 1 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Kemudian pada pasal 33 ayat 2 disebutkan bahwa yang menolak untuk mendapatkan rupiah dapat dikenakan tindakan pidana dengan masa kurungan paling lama satu tahun dan dikenakan denda maksimal Rp200 juta.

Di momen Idul Fitri 2021 ini, uang pecahan Rp75.000 bisa digunakan sebagai salah satu opsi THR.
Bahkan uang ini juga bisa digunakan sebagai mahar dalam pernikahan.
Kurangnya sosialisasi terkait uang baru pecahan Rp75.000 disinyalir jadi penyebab masyarakat ragu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran yang sah.

sumber :https://www.pikiran-rakyat.com