JUKNIS BOP PENDIDIKAN KESETARAAN DAN BOP PAUD TAHUN 2021

Juknis BOP Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B dan Paket C) dan BOP PAUD Tahun 2021


Petunjuk Teknis atau Juknis BOP Pendidikan Kesetaraan dan BOP PAUD Tahun 2021 tertuang dalam Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Juknis BOP PAUDNI dan BOP Pendidikan Kesetaraan. Dalam peraturan ini, dinyatakan bahwa Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD. Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD terdiri atas: 1) taman kanak-kanak; 2) kelompok bermain; 3) taman penitipan anak; 4) satuan PAUD pada sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat.