Pemerintah secara resmi meluncurkan tiga bantuan tunai dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 pada awal tahun 2021 ini.

 



Resmi! Berikut Jadwal Pencairan PKH 2021, Program Sembako 2021 dan BST 2021

Bantuan tunai yang dilanjutkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/Bantuan Pangan NonTunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa. Baca Disini

Baca Juga:Kriteria Penerima BLT Dana Desa Tahun 2021. Baca Disini

BLT Masuk Dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Baca Disini

Dikutip dari laman Kemensos, Pemerintah melanjutkan program bantuan tunai untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19, dan mendorong pergerakan perekonomian.

Untuk keperluan tersebut, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 110 triliun.

Berikut jadwal pencairan bansos PKH, Program Sembako, dan BST 2021:

1. PKH

Targetnya, bantuan tunai PKH menjangkau 10 juta KPM dengan total anggaran Rp 28,71 triliun. PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali, dalam 4 tahap yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober 2021 melalui bank anggota Himbara: BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.

2. BPNT/Bantuan Program Sembako

Untuk Program Sembako/BPNT, target penerimanya 18,8 juta KPM dengan anggaran Rp 45,12 triliun.

Program Sembako akan disalurkan melalui bank anggota Himbara dan agen yang ditunjuk dari Januari-Desember 2021 dengan indeks Rp 200.000/bulan/KPM. Total anggaran yang disalurkan pada bulan Januari sebesar Rp 3,76 triliun.

3. BST/Bantuan Sosial Tunai

Kemudian, Bantuan Sosial Tunai disalurkan melalui PT Pos selama 4 bulan yakni pada Januari hingga April 2021 dengan indeks Rp 300.000/bulan/KPM

Target penerima untuk Bansos Tunai sebanyak 10 juta KPM dengan anggaran Rp 12 triliun. Pada Januari, Bansos Tunai akan disalurkan anggaran sebesar Rp 3 triliun.

Total keseluruhan anggaran yang disalurkan bulan Januari sebesar Rp 13,93 triliun. Bagi penerima yang sakit, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat, bank-bank tersebut akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal masing-masing.

Begitu juga untuk Bansos Tunai, penyerahan bantuannya akan dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia, juga akan mengantarkan ke tempat tinggal masing-masing bagi keluarga.

Pemerintah juga menghimbau, Bansos Tunai yang diberikan kepada non-penerima PKH dan Kartu Sembako, agar untuk dimanfaatkan pembelian kebutuhan pokok/bahan makanan.

Mulai beras/jagung, lauk pauk, sayur mayur, buah-buahan, hingga keperluan lain yang bermanfaat dalam menghadapi Covid-19.