Untuk Pemerataan, 30 Persen Penerima Bansos KPM PKH Rencananya akan Dicabut Kemensos

Kementerian Sosial (Kemensos) beberapa waktu lalu sempat membuat rencana akan mencabut 30 persen penerima bantuan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Kabarnya, rencana pencabutan ini, dilakukan untuk melakukan pemerataan bantuan dari pemerintah.

Pasalnya, ditemukan penerima KPM PKH yang telah menerima bantuan dalam jangka waktu yang lama, beberapa di antaranya bahkan mencapai 10 tahun.

Oleh karenanya, penerima KPM PKH yang dicabut kepesertaannya atau digraduasi akan digantikan dengan warga miskin lainnya.

Dilansir dari Antara, proses pencabutan atau graduasi penerima KPM PKH terdiri dari beberapa macam, di antaranya graduasi alami dan graduasi sejahtera mandiri.

Kendati demikian, pencabutan atau graduasi KPM PKH sekitar 30 persen ini pertama kali diwacanakan oleh Menteri Sosial (Mensos) terdahulu, Julari P Batubara.

Sebagaimana diberitakan Potensibisnis.com dalam artikel, "Gara-gara Ini, 30 Persen Penerima Bansos KPM dan PKH akan Dicabut Kemensos", mantan Mensos Julari P Batubara bersama dua pejabat Kemensos lainnya terlibat dalam kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos).

Maka dari itu, realisasi dari wacana pencabutan atau graduasi sekitar 30 persen penerima KPM PKH tersebut masih belum mendapatkan kelanjutan.

Pasalnya, Mensos baru, Tri Rismaharini hingga saat ini belum menyinggung kembali perihal wacana pencabutan atau graduasi KPM PKH tersebut.

Kemensos saat ini diketahui tengah fokus pada penyaluran tiga program Bansos yang diperuntukan untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Adapun tiga bansos tersebut meliputi KPM PKH, Bansos Sembako, dan Bansos Tunai, yang mulai disalurkan secara bertahap sejak 4 Januari 2021 lalu.

sumber : https://www.pikiran-rakyat.com