BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Dicairkan Hingga 31 Januari 2021, Simak Cara Pendaftarannya

Kabar gembira untuk para pelaku usaha mikro. Sebab, penyaluran BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta berlangsung hingga 31 Januari 2021.

Desk Jabar mengutip siaran Antara, Senin, 4 januari 2021, yang memberitakan pernyataan Direktur Mikro BRI Supari bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk akan menyalurkan BPUM dengan nominal Rp2,4 juta hingga 31 Januari 2021. 

Tentunya, BLT UMKM Rp2,4 juta itu hanya dihibahkan bagi pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI.

Bantuan tersebut disalurkan melalui himpunan bank negara (Himbara), di antaranya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Bagi penerima bantuan BPUM yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur.

Penerima BLT UMKM akan menerima pemberitahuan melalui pesan pendek (SMS). Bunyinya seperti ini, "Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM)."

Sebelum mendatangi bank, Anda sebaiknya melakukan pengecekan secara online untuk memastikan dapat tidaknya BLT UMKM Rp2,4 juta.Cara mengecek secara online adalah dengan membuka situs https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum.

Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) menjelaskan cara dan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. Yang dimaksud pengusul antara lain dinas yang membidang koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Syarat penerima bantuan BLT UMKM atau BPUM

- Warga Negara Indonesia.

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Memiliki usaha mikro.

- Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Calon penerima BPUM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telefon

Pendaftaran untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM Banpres Produktif ini dapat dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota tempat berdomisili.

Untuk mendaftar secara online sebelumnya ada pengumuman untuk mengunjungi situs https://siapbersamaumkm.kemenkopukm.go.id. Akan tetapi, hingga sekarang situs tersebut tidak dapat dibuka.

Oleh karena itu, Anda sebaiknya menghubungi Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mengetahui ada tidaknya peluang untuk mendaftar BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta secara online.***

sumber : https://deskjabar.pikiran-rakyat.com