BLT BPJS termin 2 sudah cair ke 11 juta karyawan, bagi karyawan atau buruh yang belum menerima pencairan dana BLT subsidi gaji pada termin 2, segera laporkan ke link ini.
Berdasarkan data terbaru yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan, pertanggal 8 Desember 2020, berikut adalah data penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2:
Tahap I disalurkan kepada 2.177.915 pekerja
Tahap II disalurkan kepada 2.711.358 pekerja
Tahap III disalurkan kepada 3.146.314 pekerja
Tahap IV disalurkan kepada 2.439.982 pekerja
Tahap V disalurkan kepada 548.211 juta pekerja.
Berdasarkan data per 8 Desember 2020, bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua ini penyalurannya telah mencapai 11.023.780 pekerja/buruh.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, pihaknya berupaya untuk menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja/buruh yang terdampak penghasilannya akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Melihat dari data yang diunggah Kemnaker dan jumlah penerima bantuan, maka setidaknya masih ada 1,4 juta karyawan lagi yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi Anda yang telah mendaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa mengetahui secara detail mengenai informasi penerima melalui www.kemnaker.go.id
Oleh sebab itu, Menaker meminta kepada calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan harus mengetahui dan mengecek rekening yang didaftarkan.
Lalu, jika banyak karyawan yang mengeluhkan karena BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak kunjung mereka dapatkan apa yang bisa dilakukan?
Karyawan bisa membuat aduan dengan beberapa cara dibawah ini:
1. Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan
Bagi para pekerja yang merasa berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji namun belum menerima, segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar data pekerja yang bermasalah dapat diperbaiki.
"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker," kata Ida dikutip dari situs resmi Kemenaker.
2. Lapor Online
Akses laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home.
Pilih Menu Pengaduan, klim "Buat Pengaduan", lalu login dengan akun masing-masing.
Jika belum memiliki akun, maka silakan mendaftar terlebih dahulu dengan klik "Daftar Sekarang".
Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang".
Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar
Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap.
Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
3. Lapor Via SMS dan WhatsApp
SMS: Ketik: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.
WhatsApp: Pengaduan bisa lewat WhatsApp melalui nomor 08119303305, atau nomor telepon (021) 508 16000.***
SUMBER : https://fixindonesia.pikiran-rakyat.com
