Masyarakan pelaku UMKM sudah tidak bisa mendaftar sebagai penerima BLT Banpres UMKM BPUM karena sudah ditutup 30 November 2020.
Saat ini bagi yang sudah mendaftar BLT Banpres UMKM BPUM bisa melakukan cek dengan menggunakan nomor NIK di KTP.
Diektahui, penyaluran bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM tahap 2 ini dilakukan pada Desember 2020.
Sedangkan pendaftaran tahap 1 sebelumnya sudah mulai cair pada bulan Oktober 2020 kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat.
Bagi para pelaku usaha mikro atau UMKM diharap segera mendaftar agar mendapatkan bantuan dari pemerintah BPUM Rp 2,4 juta.
Untuk yang sudah melakukan pendaftaran, bank BRI menyediakan layanan eform untuk cek atau konfirmasi SMS BPUM yang diterima oleh pelaku UMKM melalui link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP dengan cara berikut:
-Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
-Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
-Masukkan kode verifikasi yang tertera,
-Kemudian klik Proses Inquiry
-Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
Namun bagi yang belum melakukan pendaftran, sebaiknya segera mendaftar dengan memenuhi syarat berikut:
-Warna Negara Indonesia
-Memiliki Nomor Induk Kewarganegaraan
-Memiliki Usaha Mikro
-Bukan ASN, TNI, POLRI, dan anggot BUMN/BUMD
-Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank atau KUR
Setelah syarat lengkap, pendaftar BLT Banpres UMKM atau BPUM bisa segera daftar ke kantor lembaga pengusul berikut:
-Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
-Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
-Kementerian/Lembaga
-Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
Setelah melakukan pendaftaran, pelaku usaha akan dapat SMS notifikasi dari bank penyalur jika diterima dan memenuhi syarat. ***
sumber : https://kendalku.pikiran-rakyat.com
