Perhatikan! Ini Penyebab BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta Ditolak oleh Kemenkop UKM

Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta bagi para pelaku usaha mikro masih terus disalurkan hingga saat ini.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Kemenkop UKM) juga telah membuka pendaftaran BLT UMKM ini dua kali.

Akan tetapi, ternyata ada beberapa para pelaku usaha yang berkasnya ditolak meski telah mendaftar.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Tim FIX INDONESIA telah merangkum beberapa penyebab pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta ditolak.

1. Tidak Memenuhi Syarat atau Kriteria yang Ditentukan

Apabila anda telah mendaftar Banpres Produktif atau BLT UMKM di tahap 1 maupun tahap 2 tetapi ternyata ditolak, kemungkinan pada saat mendaftar Anda tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemenkop UKM.

Berikut ini 7 syarat wajib untuk daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta.

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki NIK dan KTP

- Memiliki Usaha Mikro (berdagang, menjahit, bengkel, penjual gorengan dan masih banyak lain)

- Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD

- Tidak memiliki kredit di bank

- Memiliki Saldo di bank penyalur biasanya BRI kurang dari Rp2 juta

- Wajib memiliki Surat Keterangan Usaha

Bagi pelaku UKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika ada salah satu syarat yang tidak anda penuhi, maka dipastikan berkas pendaftaran BLT UMKM Anda ditolak.

2. Kuota Sudah Terpenuhi

Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap 1 telah menyerap lebih dari 9 juta pelaku UMKM. Sementara itu pendaftaran di tahap 2 telah ditutup sejak 25 November 2020 lalu.

Pemerintah sendiri telah memberi kuota bagi pendaftar BLT UMKM sebanyak 12 juta.

Apabila Anda sudah mendaftar tetapi ditolak, kemungkinan pendaftar sudah melebihi 12 juta atau kuota telah terpenuhi. Selain itu, di beberapa wilayah yang juga menerima pendaftaran BLT UMKM banyak yang melebihi kuota yang sudah ditentukan sebelumnya.

3. NIK dan Nama di KTP Tidak Sesuai

Berdasarkan hasil wawancara dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung, salah satu penyebab berkas pendaftaran BLT UMKM ditolak yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama di KTP tidak sesuai dengan berkas yang pada saat itu didaftarkan. Hal tersebut menjadikan data sulit untuk dicari dan diverifikasi oleh Kemenkop.

4. Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Pemerintah yang Lain

Apabila anda telah terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah lain seperti Bansos Beras, BST, BLT BPJS Ketenagakerjaan, atau Kartu Prakerja, kemungkinan hal tersebut berpengaruh saat anda mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 juta dan hal ini bisa menjadi alasan kenapa berkas anda ditolak.

Itulah beberapa alasan mengapa BLT UMKM Rp 2,4 juta ditolak oleh Kemenkop.

Sebagai informasi tambahan, rencananya BLT UMKM BPUM ini akan diperpanjang hingga 2021.

sumber : https://fixindonesia.pikiran-rakyat.com/