Kemensos Bagikan Dana Bantuan UMKM Rp3,5 Juta, Begini Cara Cek Daftar Penerima

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) berikan bantuan dana usaha kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dikutip Seputartangsel.com dari Kendalku.com, besaran bantuan tersebut senilai Rp3,5 juta yang akan diberikan kepada setidaknya 10.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) graduasi.

Selain itu, penerima bantuan juga harus memiliki usaha dan terdampak pandemi Covid-19.

Anda bisa mendapatkan dana tersebut apabila Anda termasuk ke dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos tanpa perlu mendaftar.

Lalu, bagaimana cara ceknya?

Pertama, Anda hanya perlu masuk ke laman dtks.kemensos.go id.

Selanjutnya, pilih ID kepesertaan yang diinginkan. ID ini dapat berupa NIK, ID DTKS, ataupun PBI JK/KIS.

Setelahnya, masukkan nama sesuai dengan ID yang dipilih.

Berikutnya, masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

Kemudian, klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru.

Sistem pun akan mencocokan ID dan nama Anda dengan data yang yang ada di dalam database pemerintah.***

sumber : https://seputartangsel.pikiran-rakyat.com/