Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan ke 1,4 Juta Karyawan, Menaker: Kami Percepat Penyaluran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, pihaknya akan terus mempercepat pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan ke 1,4 juta karyawan. Berikut ini penjelasannya. 

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 menyasar kepada 12,4 juta karyawan. Saat ini, pihaknya telah menyalurkan kepada 11 juta karyawan, sehingga sisanya 1,4 juta karyawan lagi belum ditransfer dananya. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 ini hingga 12,4 juta karyawan. Hal ini dilakukan agar para karyawan yang terdampak Pandemi Covid-19 bisa segera memanfaatkan dana bantuan ini.

“Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” kata Menaker Ida sebagaimana dikutip Fix Indonesia dari laman resmi Kemnaker.

Menaker Ida Fauziyah selalu menekankan bahwa yang berhak mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan, ialah yang telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Kemnaker.

Berikut kriteria yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020, diantaranya:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Karyawan yang sudah sesuai dengan kriteria, nantinya pihak pemberi kerja akan menyampaikan data yang sebenarnya kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian dipadankan oleh pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP,” kata Menaker Ida.

Apabila data karyawan sudah sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh Kemnaker, karyawan bisa langsung cek nama penerima di beberapa alternatif berikut ini.

Berikut link untuk cek nama penerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi 1,4 juta karyawan, diantaranya:

1. https://bsu.kemnaker.go.id

2. https://kemnaker.go.id

3. Login melalui BPJSTK Mobile

4. Login melalui website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

5. Melalui SMS. Anda bisa mengetik di layar HP Anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor peserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, gunakan format dd-mm-yy.

6. Melalui WhatsApp. Anda bisa mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau 08551500910.

Berikut ini cara cek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi 1,4 juta karyawan di link kemnaker.go.id, diantaranya:

1. Buka link resmi Kemnaker di kemnaker.go.id

2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik “Daftar Sekarang”

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol “Masuk atau Login”

7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.

11. Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Untuk informasi pengaduan, Anda bisa lakukan langkah berikut ini agar cair dana BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka link https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.***

SUMBER : https://fixindonesia.pikiran-rakyat.com