Hati-Hati! Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta Gratis, Lapor ke Sini Kalau Kena Pungli


Pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta sedang dilakukan secara bertahap hingga akhir Desember ini, Kementrian Koperasi dan UKM mengatakan pencairan BLT tidak dipungut biaya apapun, jika Anda mengalami pungli segera lapor ke sini.

Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta tahap 2 memang telah ditutup pada akhir November 2020 ini, dan telah memasuki masa pencairan dana.

BLT UMKM Rp2,4 Juta ini hanya menyasar kepada pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan dari pihak manapun dan kesulitan dalam hal ekonomi dalam mengembangkan bisnis ditengah pandemi ini.

Berikut persyaratan dari pemerintah bagi pelaku UMKM yang akan daftar BLT UMKM Rp2,4 juta, antara lain:

- Merupakan Warga Negara Indonesia

- Mempunyai NIK dan KTP

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Kementrian Koperasi dan UKM memastikan koordinasikan penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM memastikan tidak ada rekayasa dalam proses penyaluran.

Semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data dan verifikasi calon penerima bantuan dikoordinasikan dan dikawal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

Melalui unggahan dalam instagram resmi @kemenkopukm seluruh usaha mikro yang menjadi calon penerima bantuan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Lembaga pengusul ini antara lain adalah:

Dinas Koperasi provinsi, kabupaten/kota, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK

BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

Lembaga pengusul ini bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Seluruh data UMKM yang diusulkan kemudian melalui proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Melalui unggahan dalam instagram resmi @kemenkopukm seluruh usaha mikro yang menjadi calon penerima bantuan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Lembaga pengusul ini antara lain adalah:

Dinas Koperasi provinsi, kabupaten/kota, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK

BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

Lembaga pengusul ini bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Seluruh data UMKM yang diusulkan kemudian melalui proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Calon penerima yang lolos diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Lembaga penyalur dalam hal ini Bank BRI, BNI dan BNI Syariah akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan.

Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan.

Dalam unggahannya, Kemenkop UMK menegaskan bahwa lembaga penyalur tidak berhak memotong dana hibah BLT UMKM Rp2,4 juta rupiah kepada pelaku usaha UMKM.

Kementrian Koperasi dan UMK juga menjelaskan bahwa penyaluran bantuan dilakukan langsung dari bank ke rekening penerima senilai Rp2,4 dalam sekali transfer

Jika ada data yang tidak tepat atau Anda mengalami pungli dalam hal pendaftaran dan pencairan BLT UMKM Rp2,4 juga, Kemenkop UMK meminta Anda turut mengawasi dan melaporkan ke call center KemenkopUKM di nomor 1500587.

SUMBER : https://fixindonesia.pikiran-rakyat.com