Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di sejumlah daerah bisa dilakukan secara online lho pada tahap 2. Jangan sia-siakan karena hari ini ditutup.
Sebab pada tahap 1, pendaftaran bantuan UMKM ke 9 juta penerima dilakukan secara online. Namun pada tahap 2 ini, pendaftaran dilakukan sesuai kebijakan tiap daerah.
Link pendaftaran online kami sertakan di tengah artikel. Adapun BPUM merupakan program bantuan kepada UMKM di tengah pandemi COVID-19.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
-WNI
-Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
-Mememiliki usaha mikro
-Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
-Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:
-Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Nama lengkap
-Alamat tempat tinggal sesuai KTP
-Bidang usaha
-Nomor telepon
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:
Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Kementerian/Lembaga
Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).
Berikut daerah yang melakukan pendaftaran secara online, seperti dikutip dari mediablitar.com dengan judul: Daftar Online BPUM UMKM Rp2,4 Juta! Daftar Link 15 Wilayah yang Masih Buka Pendaftaran
-Form Dinas Koperasi dan UKM DI Yogyakarta
Kodya [ KLIK DI SINI ] batas akhir 24 November 2020 pukul 23.59
Sleman [ KLIK DI SINI ]
Bantul [ KLIK DI SINI ]
Kulonprogo [ KLIK DI SINI ]
Gunungkidul [dilakukan perpanjangan dari RT/RW/Kelurahan]
Form Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lampung Tengah [ KLIK DI SINI ] batas akhir 10 November 2020
Form Kabupaten Klaten [ KLIK DI SINI ]
- Form Wilayah Purbalingga [ KLIK DI SINI ]
- Form Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Ciamis [ KLIK DI SINI ]
- Form Dinas Koperasi UKM Kabupaten Lombok Barat [ KLIK DI SINI ] batas akhir 10 November 2020
Form Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Tegal [ KLIK DI SINI ] batas akhir 24 November 2020.
- Form Disnas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati [ KLIK DI SINI ]
- Forn Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Cianjur [ KLIK DI SINI ]
- Form Kabupaten Karanganyar [ KLIK DI SINI ]
Form Disperindag Kopukm Wilayah Batang [ KLIK DI SINI ] batas akhir 23 November 2020
- Form Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang [ KLIK DI SINI ]
- Form Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Cirebon [ KLIK DI SINI ]
Form Wilayah Purwakarta [ KLIK DI SINI ] batas akhir 30 November 2020
- Form Wilayah Kabupaten Jember [ KLIK DI SINI ]
Berikut link soal informasi BPUM: Klik di sini
Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.
Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum
Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.*** (Media Blitar/Arini Kumalasari)
sumber : https://beritadiy.pikiran-rakyat.com