Peserta didik mulai dari tingkat SMP sederajat hingga SMA sederajat bisa terima bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Bantuan kolaborasi dari Kemendikbud, Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) ini diberikan dalam bentuk dana.
Bantuan ini, merupakan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Besaran dari bantuan PIP ini disesuaikan dengan tingkat pendidikannya. Berikut rinciannya:
Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun
Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun
Cara untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP ini sangat gampang, berikut caranya:
1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id2. Klik 'Cek Penerima PIP'
3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.
4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'
5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur
Untuk diketahui, bantuan ini untuk meningkatkan taraf pendidikan peserta didik dari semua jenjang pendidikan.
Selain itu, PIP ini untuk membantu peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi.***
SUMBER : https://seputartangsel.pikiran-rakyat.com
