Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pihaknya sedang mempercepat proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan menggunakan data per 8 Desember 2020.
Ida juga menyatakan bahwa bentuk transfer dari bantuan sosial (bansos) BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah tetap bentuk subsidi gaji atau upah.
Melansir dari Instagram @kemnaker pada 11 Desember 2020, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sedang diproses dan akan segera diselesaikan.
Ida menerangkan bahwa pihaknya berupaya untuk menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja/buruh.
“Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” kata Ida di Jakarta, Jumat 11 Desember 2020.
Adapun besaran anggaran yang telah disalurkan adalah tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah anggarannya mencapai Rp2,613 triliun, tahap II Rp3,253 triliun, tahap III Rp3,775 triliun, tahap IV mencapai Rp2,927 triliun dan tahap V mencapai Rp657,853 milyar.
Adapun total anggaran yang telah tersalurkan untuk termin 2 adalah Rp13,228 triliun.
“Sampai saat ini data penyalurannya sudah mencapai sebanyak 11 juta orang dan kini sedang dalam proses dilanjutkan, hingga mencapai penerima ditermin pertama sebesar 12,4 juta,” ucap Ida.
Untuk memastikan penerimaan BSU agar tepat sasaran, Kemnaker terus berkoordinasi dan rapat pembahasan secara maraton dengan berbagai pihak, di antaranya
• Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
• Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
• Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
• Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu),
• BPJS Ketenagakerjaan, dan
• bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verivikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK, maupun BPKP,” ujarnya.
Bantuan ini merupakan salah satu program yang dapat membantu meringankan beban pekerja ditengah pandemi Covid-19 serta dapat menggeliatkan perekonomian nasional.
BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 ini diharapkan menjadi stimulus untuk meningkatkan daya beli buruh atau pekerja dan mendongkrak konsumsi.***(Sandi Susandi/ FIX Indonesia)
sumber : https://jurnalgarut.pikiran-rakyat.com/
