Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan BLT Modal Usaha Rp3,5 juta kepada enam jenis usaha ini.
Program BLT Modal Usaha Rp3,5 juta ini disalurkan kepada 10.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) graduasi yang memiliki usaha mikro dan terdampak pandemi Covid-19.
Dalam program ini, Kemensos menyiapkan anggaran sebesar Rp5 miliar. Nantinya BLT Modal Usaha Rp3,5 juta ini tidak akan diberikan langsung tetapi secara bertahap yakni Rp500 ribu.
Menteri Sosial (non-aktif) Juliari P Batubara menjelaskan dengan adanya BLT Modal Usaha diharapkan mampu memupuk usaha mandiri masyarakat. Tidak hanya dalam rangka mengatasi dampak pandemi, anggaran tersebut merupakan program reguler Kemensos RI.
"Pada prinsipnya, bantuan untuk usaha kecil itu kan sudah ditangani kementerian tersendiri ya. Bantuan program kewirausahaan Kementerian Sosial menyasar target yang spesifik, yakni para KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha," ujar Juliari dikutip Fix Indonesia dari laman Kemensos, Kamis 17 Desember 2020.
Berikut ini adalah syarat daftar bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) atau BLT modal usaha Rp3,5 juta diantaranya:
1. Warga miskin/rentan miskin
2. Anggota KPM PKH yang sudah digraduasi
3. Punya usaha
Selanjutnya, jenis usaha yang berhak dan jadi priortitas untuk mendapatkan program BLT Modal Usaha Rp3,5 juta ini adalah:
1. Usaha kelontong
2. Usaha kuliner
3. Usaha pedagang
4. Usaha penjahit
5. Usaha pertanian
6. Usaha peternakan.
Kemensos akan melakukan seleksi terhadap KPM PKH yang sudah di graduasi. Jika Anda lolos akan diinfokan oleh pendamping PKH.
Adanya pelatihan diharapkan para penerima BLT Modal Usaha mampu menafaatkan kesempeatan. Kemensos akan menghubungkan KPM PKH Graduasi dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Saat ini telah dimulai dengan penyaluran KUR oleh BNI. Secara berlanjut program KUR juga dilaksanakan BRI, Bank Mandiri, dan BTN," ungkap Mensos.
Sementara sebagai penerima BLT Modal Usaha masyarakat pnerima bisa melihat status penerima di website dtks.kemensos.go.id di bagian cek bansos.
Sebagai catatan, untuk bisa masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Data ini kemudian akan dimusyawarahkan oleh pihak berwenang.***
SUMBER : https://fixindonesia.pikiran-rakyat.com
