Belajardirumah.org - Penting untuk diketahui oleh rekan-rekan karyawan semua, Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sudah cair ke 11 juta karyawan. Pencairan oleh bank penyalur juga masih dilakukan hingga hari ini. Namun ada rekening karyawan yang dijamin tidak bisa ditransfer sehingga BSU Rp 1,2 juta tidak cair.
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta ini hanya cair ke karyawan yang memenuhi syarat, melalui rekening bank himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri, serta bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, BJB, dan lainnya.
Karyawan yang dapat bantuan ini juga bisa cek daftar penerima dan lapor jika belum ditransfer ke kanal aduan resmi di kemnaker.go.id.
Karyawan yang belum ditransfer juga diminta bersabar karena pencairan oleh bank penyalur dilakukan secara bertahap.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, ada sekitar 151 ribu karyawan yang gagal ditransfer hingga 20 November 2020.
�Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,� jelas Menaker Ida dikutip dari laman resmi Kemnaker.
Penyebabnya adalah rekening bank yang digunakan karyawan bermasalah, seperti Rekening tidak sesuai NIK; rekening yang tidak terdaftar di kliring; duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; rekening tidak valid; atau rekening yang telah dibekukan.
Selain itu, karyawan yang tidak dapat bantuan ini karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
Ida menambahkan, ada pekerja yang terbukti ada penerima BSU dengan gaji di atas Rp5 juta. Sesuai aturan Permenaker, penerima BSU seharusnya hanya yang upahnya di bawah Rp5 juta.
"Tapi kami masih selidiki lebih lanjut, apakah mereka terdampak Covid-19 atau tidak," ucap Ida.
Sebagai informasi, syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
- Pekerja/buruh penerima upah,
- Memiliki rekening bank yang aktif,
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Karyawan yang memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini bisa lapor melalui kanal aduan resmi dengan cara berikut:
- Buka link https://kemnaker.go.id/
- Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
- Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
- Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.
Karyawan juga bisa cek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan ini melalui akun kemnaker di www.kemnaker.go.id dengan cara sebagai berikut:
- Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id
- Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
- Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
- Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
- Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar
- Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
- Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
- Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.