UU Cipta Kerja, Menaker: Lindungi Pekerja dan Majukan Investasi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pemerintah saat ini berikhtiar melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk menjawab tantangan ketenagakerjaan dan besarnya kebutuhan akan penciptaan lapangan kerja serta perbaikan regulasi.

Dia menyebut, UU ini juga bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Menurutnya, dengan UU Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan yang dalam penyusunannya sudah melibatkan publik, diharapkan akan ada perbaikan ekosistem ketenagakerjaan.

"Yaitu meningkatkan perlindungan pekerja dengan tetap memajukan investasi dan keberlangsungan usaha," ujar Ida dalam Webinar, Sabtu (28/11/2020).

Mantan anggota DPR ini menambahkan, UU ini dibutuhkan untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja. Di sisi lain UU Cipta Kerja menjadi regulasi yang bertujuan untuk mengakomodasi perkembangan industri.

"Dengan tetap memberdayakan dan memberi perlindungan tidak hanya kepada pekerja tetapi juga kepada orang-orang yang belum dan yang tidak memiliki pekerjaan dan juga orang-orang yang kehilangan pekerjaan," katanya.

Ida menuturkan, UU Cipta Kerja nantinya diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi yang mulai stagnan dengan memanfaatkan bonus demografi yang sedang dimiliki Indonesia saat ini, sehingga dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah.

"UU Cipta Kerja bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi untuk merespon dengan cepat perubahan ekonomi global," ucapnya.[okezone.com]