Terus Bertambah, Ini Sederet Pejabat yang Dicopot Akibat Kerumunan Massa Rizieq

Pejabat yang dicopot imbas kerumunan massa pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab terus bertambah. Terbaru, ada dua pejabat di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta yang dicopot akibat kerumunan massa Rizieq di Petamburan.

Ini menambah daftar panjang pejabat yang terkena dampak dari kerumunan Rizieq. Catatan Kompas.com, sampai saat ini setidaknya sudah ada 7 pejabat yang dicopot dari jabatannya.

Berikut daftarnya:

1. Wali Kota Jakpus dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup

Bayu Meghantara dicopot dari jabatannya sebagai wali kota Jakarta Pusat karena memfasilitasi acara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada 14 November lalu.

Sanksi pencopotan atas alasan serupa juga dijatuhkan pada Andono Warih dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

�Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat,� ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir dalam keterangan tertulis, (Sabtu 28/11/2020).

Chaidir menyebut, fasilitas yang dipinjamkan ke acara pernikahan putri Rizieq itu berupa sejumlah toilet portabel. Pemberian fasilitas itu dianggap melanggar instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies sebelumnya sudah mengeluarkan instruksi, diantaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan.

"Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik," kata Chaidir.

Akhirnya setelah menjalani pemeriksaan inspektorat, Bayu dan Andono pun dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020.

Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.

2. Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar

Irjen Nana Sujana yang menjabat Kapolda Metro Jaya dicopot dan dimutasi menjadi Koordinator Staf Ahli Kapolri.

Irjen Nana Sujana dinilai tidak melaksanakan perintah penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 di wilayahnya. Sebelum pencopotan itu, terjadi kerumunan massa Rizieq di kawasan Petamburan, Jakarta, dan juga di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Posisi Kapolda Metro Jaya kini ditempati oleh Irjen Fadil Imran yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.

Di saat yang sama, Mabes Polri juga mencopot Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatan Kapolda Jawa Barat terkait persoalan kedisiplinan penegakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Sebelum pencopotan, terjadi kerumunan massa saat Rizieq melakukan ceramah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rudy dimutasi ke Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri dengan jabatan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I.

Sementara itu, posisi Kapolda Jawa Barat yang ditinggalkannya diisi oleh Irjen Pol Ahmad Dofiri yang sebelumnya menjabat Asisten Logistik Kapolri.

3. Kapolres Jakpus dan Kapolres Bogor

Selain melakukan pencopotan di tingkat Polda, Mabes Polri juga melakukan pencopotan pejabat di tingkat polres yang wilayahnya terjadi kerumunan massa Rizieq.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dicopot dari jabatannya. Kombes Heru dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya pada Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri.

Sebagai gantinya, jabatan Heru digantikan oleh Kombes Hengki Haryadi yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Pideksus Bareskrim Polri.

Selain itu, Kapolres Bogor Roland Rolandy juga dicopot. AKBP Roland Ronaldy dimutasi sebagai Wadir Reskrimsus Polda Jabar.

Posisinya kemudian digantikan oleh AKBP Harun yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lamongan Polda Jatim.

4. Kepala KUA Tanah Abang

Terakhir, imbas kerumunan di acara pernikahan anak Rizieq Shihab, Kementerian Agama juga membebastugaskan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana. Sukana dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.

Sukana dimutasi lantaran mengabaikan protokol kesehatan dalam proses pencatatan pernikahan putri pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, keputusan ini diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi.

Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Najwa Shihab di Petamburan, pada 14 November.[kompas.com]