Tersisa 2 Hari Lagi, Ini Cara Daftar dan Cek Penerima Bantuan UMKM


Pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih tersisa dua hari lagi. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Sahrul. 

"Batas waktu pendaftaran sampai akhir November 2020. Umur bulan November adalah 30," kata Sahrul kepada Kompas.com, Sabtu (28/11/2020). Bantuan untuk pelaku UMKM itu diberikan sebesar Rp 2,4 juta.

Cara daftar Untuk pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline. Karena tak semua pelaku UMKM mendapat bantuan, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan, yaitu: 
  • WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul 
  • Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan 
  • Bukan berasal dari anggota aparatur sipili negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
Jika tiga syarat tersebut sudah terpenuhi, segera mendaftar atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing. Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu: 
  • NIK 
  • Nama lengkap KTP 
  • Alamat tempat tinggal 
  • Bidang usaha 
  • Nomor telepon 
  • Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.
Cara cek status penerima

Pelaku UMKM juga bisa mengecek status penerima bantuan secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum. Berikut cara pengecekannya: 
  • Buka alamat https://eform.bri.co.id/bpum 
  • Isi nomor KTP 
  • Lakukan proses verifikasi dengan memasukkan jawaban perhitungan matematika 
  • Klik proses inquiry Akan muncul pemberitahuan terkait status penerima bantuan 
  • Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka segera datang ke Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.
Proses pencairan Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, pendaftar hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan. 

Bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri. Penerima bantuan yang tidak memiliki nomor rekening, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com