Ketua KPK Firli Bahuri membantah penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Edhy Prabowo berkaitan dengan politik. Firli mengatakan kasus yang menjerat Edhy Prabowo merupakan tindak pidana korupsi murni.
"Kasus yang terjadi di KKP tentu adalah tindak pidana korupsi murni, nggak ada kaitannya dengan politik. Jadi jangan kita diajak masuk ke dalam ranah politik," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Firli mengatakan perkara korupsi Edhy Prabowo merupakan kasus yang sifatnya perseorangan. Sekalipun, kata dia, yang terjerat dari pengurus partai politik.
"Kalaupun ada orang-orang yang terlibat dan dia merupakan pengurus partai, tapi terkait kasus tindak pidana adalah berlaku orang-perorang," ujar Firli.
Firli menjelaskan seseorang yang terlibat dalam tindak pidana akan dilihat pemenuhan unsurnya berdasarkan konsep hukum. Sebab, kata Firli, tidak ada peristiwa pidana yang terjadi tanpa adanya perbuatan, begitu juga sebaliknya.
"Karena sesungguhnya konsep hukum, barang siapa itu adalah setiap orang yang kita minta apakah perbuatan yang dilakukan kalau betul ada perbuatan yang dilakukan, apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur sengaja atau lalai. Selanjutnya apakah memenuhi syarat sifat melawan hukum, jadi kita fokus kepada perbuatan. Karena nggak ada peristiwa pidana tanpa ada perbuatan dan tidak ada perbuatan tanpa orang," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Edhy pun memilih mundur dari jabatan menteri dan wakil ketum partai.
Edhy Prabowo diketahui menjabat Waketum Partai Gerindra sebelum penetapan tersangka. Edhy Prabowo meminta maaf ke sejumlah pihak, termasuk ke Partai Gerindra.
"Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum," kata Edhy kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11) dini hari.[detik.com]