Presiden Jokowi memaparkan data terbaru terkait angka kasus Corona di RI. Dia menyebut kasus aktif Corona di RI meningkat menjadi 13,41 persen.
Awalnya Jokowi menyebut dua Provinsi yakni DKI Jakarta dan Jawa Tengah yang mengalami kenaikan drastis kasus positif dalam dua sampai tiga hari belakangan. Jokowi lantas mewanti-wanti kenapa dua daerah itu bisa sangat drastis kenaikan kasusnya.
"Agar dilihat betul-betul kenapa peningkatannya begitu sangat drastis, hati-hati," ujar Jokowi dalam Ratas Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, di YouTube Setpres, Senin (30/11/2020).
Berdasarkan data terbaru per 29 November, Jokowi memaparkan kasus aktif meningkat menjadi 13,41 persen. Sedangkan minggu lalu angka kasus aktifnya berada di angka 14,78 persen.
"Meskipun ini lebih baik dari angka rata-rata dunia, tapi hati-hati ini lebih tinggi dari rata-rata minggu yang lalu. Minggu yang lalu masih 12,78, sekarang 13,41," kata Jokowi.
Begitu juga dengan tingkat kesembuhan pasien Corona yang mengalami penurunan. Pada minggu lalu angka kesembuhan mencapai 84,03 persen. Tapi data terbaru turun menjadi 83,44 persen.
"Tingkat kesembuhan juga sama minggu yang lalu 84,03 sekarang menjadi 83,44 persen, ini semuanya memburuk semuanya. Karena adanya tadi kasus yang memang meningkat lebih banyak di minggu-minggu kemarin," ujar dia.
Jokowi menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengingatkan kepala daerah dalam penanganan Corona dan pemulihan ekonomi. Sebab, masing-masing kepala daerah memegang kendali dalam kasus tersebut di wilayahnya.
"Saya minta perhatian beberapa hal yang ingin saya sampaikan, yang pertama saya minta Menteri Dalam Negeri mengingatkan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota untuk betul-betul memegang penuh kendali di wilayah masing-masing yang berkaitan dengan masalah COVID dan juga berkaitan dengan masalah ekonomi," kata Jokowi.
Jokowi berpesan kepada kepala daerah untuk melindungi warganya dari penyebaran kasus Corona. Jokowi menekankan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
"Tugas kepala daerah melindungi keselamatan warganya dan juga sudah saya sampaikan, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Dengan memegang angka-angka kasus, kasus aktif, angka kesembuhan, kematian, dan indikator-indikator ekonomi yang ada," ujar Jokowi.[detik.com]